Last Update:
19 Juni 2013
Jam:
09:16:50 [Detil Valas]
» Giro iB
GIRO iB
Giro IB adalah sarana penyimpanan dana dengan prinsip titipan dalam bentuk mata uang rupiah maupun valas yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro sebagai alat penarikan simpanan/titipannya, dan bagi nasabah pembuka rekening giro akan mendapatkan bonus.
Tujuan :
Mempermudah/mempercepat pelaksanaan transaksi dengan menggunakan Cek/Biyet Giro
Menjaga keamanan dan ketersediaan dana setiap saat guna membantu kelancaraan transaksi usaha Anda
Manfaat :
Mempermudah pelaksanaan transaksi dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro
Dana Anda aman dan terjamin
Diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah
Sesuai dengan kebijakan Bank, nasabah akan mendapatkan bonus
Persyaratan :
Perorangan/Perusahaan berbadan hukum
Menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
Setoran awal minimal :
Perorangan : Rp. 500.000,-
Perusahaan : Rp. 1.000.000,-
Untuk Perusahaan berbadan hukum dilengkapi dengan TDP,SIUP,NPWP,AD/ART,Akta Pendirian/Akta Perubahan Struktur Manajemen Perusahaan
Persyaratan :
Perseorangan :
Menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor),NPWP
Setoran awal minimal Rp. 500.000,- atau 50.00 USD untuk valas
Perusahaan berbadan hukum :
Menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor),NPWP dari pemimpin perusahaan
Menyerahkan fotocopy SIUP, Struktur Organisasi, Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Menyerahkan fotocopy Surat Pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM
Keterangan Domisili Usaha
Setoran awal minimal Rp. 1.000.000,- atau 100.00 USD untuk valas