|
Profil Perusahaan
Bank DKI Syariah merupakan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT. Bank DKI berdasarkan Surat Izin Bank Indonesia No. 6/371/DPbS tanggal 8 Maret 2004, yang diresmikan operasional usahanya pada tanggal 16 Maret 2004 oleh Gubernur DKI Jakarta Bpk. H. Sutiyoso bertempat di Gedung Cabang Syariah Wahid Hasyim Jl. KH. Wahid Hasyim no, 153, Jakarta Pusat. Dengan pemberian modal dari PT. Bank DKI pada saat dibentuknya unit usaha syariah sebesar Rp 2 miliar dan di akhir tahun 2007 meningkat menjadi Rp 100 miliar, Bank DKI Syariah bertekad untuk dapat memberikan pelayanan kepada nasabah sebaik-baiknya berdasarkan prinsip syariah, sehingga Bank DKI Syariah dijadikan mitra bagi pengguna jasa perbankan yang mayoritas berbisnis berdasarkan prinsip syariah.
Sebagai salah satu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, Bank DKI Syariah senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan layanan Perbankan yang sesuai dengan ketentuan syariah kepada masyarakat, sehingga masyarakat semakin dekat dan mudah untuk bertransaksi dengan Bank DKI Syariah. Dalam waktu 7 tahun, total aset yang dikelola Bank DKI Syariah telah mencapai Rp. 638,31 milyar, Dana Pihak Ketiga yang dihimpun sebesar Rp. 361,45 milyar dan Portofolio pembiayaan yang telah disalurkan sebesar Rp. 602,58 milyar. Pada tahun 2010, Bank DKI Syariah dapat membukukan laba sebesar Rp. 15,46 milyar. Pada akhir periode Desember 2010, Bank DKI Syariah telah memiliki Jaringan Kantor sebanyak 49 unit, terdiri dari ; 2 Kantor Cabang, 3 Kantor Cabang Pembantu, 7 Kantor Kas dan 37 Kantor Layanan Syariah yang tersebar di wilayah Jadebotabek ditambah dukungan fasilitas ATM 24 jam melalui kerjasama dengan ATM Bank DKI dan ATM Bersama. |








